Hukum Judi Poker Menurut Undang-Undang di Indonesia – Seiring perkembangan teknologi yang kian pesat, dunia perjudian pun turut mengikuti. Bermodal smartphone dan jaringan internet, judi bisa dilakukan kapanpun dan dimanapun tanpa perlu bertatap muka di satu tempat. Termasuk judi poker. Meski berkedok sebagai permainan, bila kamu menyertakan taruhan di dalamnya, kegiatanmu sudah termasuk dalam judi online.
Di Indonesia, sebenarnya telah terdapat Undang-undang yang mengatur perihal tindak perjudian. Akan tetapi, masih banyak oknum penjudi online. Bahkan admin perjudian judi poker online pun mengklaim bahwa judi online lebih aman dibanding judi konvensional karena sulit untuk dilacak Aparat Penegak Hukum.
Meski demikian, judi online termasuk dalam jenis cybercrime. Sebagai negara hukum, Indonesia mempunyai Undang-undang ITE dalam mengatur terkait tindakan yang tidak dapat ditoleransi ini.
Pasal yang Mengatur Perjudian
Judi online tidak bisa dikatakan bebas hukum. Termasuk permainan judi poker secara online. Bagi para pelaku judi online, kamu dapat menanggung hukuman yang besar.
Dalam pasal 303 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) telah tercantum hukuman bagi pelaku judi. Begitu pun dengan Pasal 27 ayat 2 Undang-undang ITE.
Pada pasal 303 ayat 1 KUHP dijelaskan bahwa seorang penjudi diancam denda paling banyak 10 juta rupiah dan kurungan maksimal 4 tahun. Hukuman ini berlaku untuk siapapun yang turut dalam permainan judi yang dilakukan di pinggir jalan umum maupun di pinggirnya atau di tempat yang telah dimasuki oleh khalayak umum. Kecuali jika kegiatan tersebut mendapatkan izin dari penguasa yang berwenang.
Sementara pada pasal 27 ayat 2 UU ITE di Indonesia, membahas tentang siapa saja yang tanpa hak dan dengan sengaja telah mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat diaksesnya informasi yang mempunyai muatan perjudian. Pada pasal ini sudah sangat jelas, bahwasanya judi online merupakan tindakan yang salah.
Hukuman bagi pelaku judi online dijelaskan dalam Pasal 45 ayat 2 UU 19/2016. Yakni denda paling banyak Rp 1 miliar dan hukuman penjara paling lama 6 tahun.
Menjerat Pelaku Judi Online
Dalam menjerat pelaku judi online, Aparat Penegak Hukum perlu menunjukkan adanya bukti tindak kejahatan yang memenuhi seluruh unsur yang diatur pada Pasal 27 ayat 2 Undang-undang ITE.
Dasar penerimaan alat bukti elektronik tercantum pada Pasal 5 UU ITE. Sementara pada Pasal 5 ayat 1 UU ITE menjadi dasar hukum bahwa informasi elektronik dan dokumen elektronik maupun hasil cetaknya merupakan bukti yang sah.
Dalam kasus perjudian online, yang dapat dijadikan bukti oleh Aparat Penegak Hukum untuk menjerat pelaku perjudian antara lain adalah bukti transfer dan juga e-mail.
Undang-undang di atas menunjukkan bahwasanya perjudian online bukanlah permainan yang aman untuk kamu lakukan. Kegiatanmu dalam melakukan judi online tetap bisa dilacak oleh Aparat Penegak Hukum. Sudah pasti, terdapat hukuman yang siap menjeratmu. Juga kerugian finansial yang dapat kamu derita lantaran bermain judi. Baik judi konvensional, judi poker ataupun jenis judi online lainnya.
Namun sayangnya, meski terdapat hukum yang jelas, kini perjudian online kian marak dijumpai. Dengan besaran down payment yang tidak terlalu tinggi, judi online sangat mungkin untuk dimainkan oleh berbagai kalangan. Hal ini patutnya menjadi peringatan tersendiri bagi kamu yang tidak ingin terjerat dalam lingkaran setan.
Oleh sebab itu, berlaku bijak perlu untuk kamu terapkan dalam berbagai hal. Jangan tergiur oleh iklan judi online dengan iming-iming kemenangan dan janji-janji lain yang menggiurkan. Membentengi diri dari tindak perjudian juga perlu kamu terapkan pada anggota keluarga.
Tumbuhkan mindset bahwa mendapatkan kekayaan secara instan dengan cara berjudi bukanlah tindakan yang tepat. Berikan pula penjelasan secukupnya tentang jenis-jenis perjudian pada saudara atau mungkin buah hati kamu supaya mereka tidak terjerumus dalam lingkaran setan.
Bila memungkinkan, kamu bisa memeriksa komputer ataupun HP anggota keluargamu untuk memastikan mereka tidak melakukan tindak perjudian online. Meski terdapat hukum yang berlaku di Indonesia untuk menindak kasus perjudian, namun pengendalian diri menjadi faktor penting bagi kamu dan keluarga. Kenali pula tentang bahayanya berjudi.